Musyawarah Perencanaan Penyusunan RPJMDesa

Ni Made Arwati 06 Juli 2022 12:50:07 WITA

Rabu, 06 Juli 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pada Pasal 5 (2)RPJM Desa di tetapkan Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa  (Perbekel).sehubungan dengan hal tersebut pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Perencanaan penyusunan RPJMDesa.yang diadakan Di gedung Serbaguna Desa Bongancina.

Komentar atas Musyawarah Perencanaan Penyusunan RPJMDesa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bongancina

tampilkan dalam peta lebih besar