Sidak Masker Di Desa Bongancina
05 Oktober 2020 10:05:33 WITA
Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker menyisir 2 Desa Daerah atas Desa Pucaksari dan Bongancina di Kecamatan Busungbiu. Jumat, (2/10).
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan pemantauan ke Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Warga bongancina 2 orang pelanggar, dan pelanggar langsung membayar denda sebesar Rp. 100.000 yang langsung masuk ke khas daerah Kabupaten Buleleng.
Serta masih banyak terdapat warga yang tidak benar saat menggunakan masker, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.
Turut hadir dalam Operasi kali ini, Perbekel dan Perangkat Desa dan Bendesa Adat setempat, BPD Desa Setempat dan Unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat masing - masing.
#salamwajibpakaimasker
#Sesuaipergub46danperbup41
#tahun2020
Komentar atas Sidak Masker Di Desa Bongancina
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |