Wajib Pakai Masker

23 Desember 2020 11:31:00 WITA

Tim gabungan kecamatan Busungbiu melaksanakan operasi Penertiban Wajib Masker sesuai dengan peraturan gubernur nomor 46 dan peraturan bupati nomer 41 tahun 2020tentang penerapan Disiplin dan Penegak hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegah dan pengendalian Covid 19.Dalam Operasi ada beberapa warga masih melanggar tidak menggunakan masker.langsung di beri edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya ke depannya bisa menyadari bahwa pentingnya memakai masker.

Komentar atas Wajib Pakai Masker

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bongancina

tampilkan dalam peta lebih besar