Penegakan Pergub 46 dan Perbup 41 Di Desa Bongancina
19 Januari 2021 11:22:35 WITA
Selasa, 19 Januari 2021
Tim gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, koramil Kecamatan busungbiu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu. Untuk melaksanakan operasi Penertiban Wajib Pakai Masker Di desa Bongancina sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19.
Dalam Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker hari ini terdapat 2 Orang yang melanggar.warga yang melanggar tersebut adalah warga dari Desa tetangga.
Komentar atas Penegakan Pergub 46 dan Perbup 41 Di Desa Bongancina
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |