Penegakan Pergub 46 dan Perbup 41 Di Desa Bongancina

19 Januari 2021 11:22:35 WITA

Selasa, 19 Januari 2021

 

Tim gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, koramil Kecamatan busungbiu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu. Untuk melaksanakan operasi Penertiban Wajib Pakai Masker Di desa Bongancina sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19.

Dalam Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker hari ini terdapat 2 Orang yang melanggar.warga yang melanggar tersebut adalah warga dari Desa tetangga.

Komentar atas Penegakan Pergub 46 dan Perbup 41 Di Desa Bongancina

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bongancina

tampilkan dalam peta lebih besar