Musyawarah Perencanaan Penyusunan RPJMDesa
06 Juli 2022 12:50:07 WITA
Rabu, 06 Juli 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pada Pasal 5 (2)RPJM Desa di tetapkan Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa (Perbekel).sehubungan dengan hal tersebut pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Perencanaan penyusunan RPJMDesa.yang diadakan Di gedung Serbaguna Desa Bongancina.
Komentar atas Musyawarah Perencanaan Penyusunan RPJMDesa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |