Tugas dan Fungsi Lpm dalam pembangunan Desa
13 Agustus 2019 13:08:12 WITA
Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng Nomor : 411.6 / 791. 10 / Bid. 3 / DPMD Tanggal 30 Juli 2019. Maka hari ini tanggal 14 Agustus 2019 dari Dinas PMD Langsung Hadir ke desa untuk melakukan Pembinaan kepada LPM dan KPMD terkait Tugas dan Fungsi LPM ( Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa dalam pembangunan di Desa.
Komentar atas Tugas dan Fungsi Lpm dalam pembangunan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |