Tugas dan Fungsi Lpm dalam pembangunan Desa

13 Agustus 2019 13:08:12 WITA

Menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng Nomor : 411.6 / 791. 10 / Bid. 3 / DPMD Tanggal 30 Juli 2019. Maka hari ini tanggal 14 Agustus 2019 dari Dinas PMD Langsung Hadir ke desa untuk melakukan Pembinaan kepada LPM dan KPMD terkait Tugas dan Fungsi LPM ( Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa dalam pembangunan di Desa.

Komentar atas Tugas dan Fungsi Lpm dalam pembangunan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Bongancina

tampilkan dalam peta lebih besar